Pernikahan adalah sunnah Nabi Muhammad SAW dan ibadah mulia dalam Islam. Setiap muslim ingin menikah secara syar’i. Terkadang, ada halangan seperti usia, mahram, atau finansial. Dalam kondisi tertentu, Islam membolehkan dispensasi nikah atau keringanan untuk menikah.
1. Pengertian Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah adalah pemberian keringanan dari ketentuan umum pernikahan oleh Kemenag. Dispensasi diberikan karena udzur syar’i atau alasan darurat, misal usia calon mempelai belum cukup. Dengan dispensasi, pernikahan tetap dilangsungkan.
2. Syarat dan Prosedur Dispensasi Nikah
Syarat dan prosedur dispensasi nikah:
– Ajukan permohonan ke KUA Kemenag
– Lampirkan identitas calon mempelai dan orang tua/wali
– Surat keterangan usia dari Dukcapil
– Surat rekomendasi orang tua/wali
– Surat keterangan kesehatan dari dokter
– Wawancara dengan petugas KUA
– Kemenag menerbitkan surat keputusan dispensasi
– Melanjutkan proses akad nikah dengan berkas dispensasi
3. Alasan Diberikannya Dispensasi Nikah
Beberapa alasan dispensasi nikah diberikan:
– Usia calon mempelai belum cukup
– Calon mempelai hamil di luar nikah
– Telah bertunangan lama tapi ada halangan
– Perjodohan keluarga yang tidak boleh ditunda
– Kekhawatiran terjerumus pergaulan bebas
Kesimpulan
Dispensasi nikah boleh diberikan jika ada udzur syar’i atau alasan darurat, setelah penelitian dari KUA Kemenag. Dispensasi bukan melanggar aturan, tapi solusi terbaik dalam kondisi tertentu. Dengan tetap memperhatikan syarat, dispensasi tetap sesuai tuntunan agama.
Nah, Apabila anda membutuhkan tempat pernikahan aoutdoor dengan nuasa alam? villa air wedding venue adalah solusinya, mulai dari 15 jutaan aja anda bisa menggelar acara pernikahan impian anda, klik disini untuk info lebih lanjut ya!